SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI
TANAH DAN BANGUNAN
Yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Nama : Prof. Dr. Farid Imanianto, SH.
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Perumda Belangwetan, Klaten Utara, Klaten, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, sebagai penjual
2. Nama : Prof. Dr. Wildan Priya
Wicaksana, SE.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Sewan, Mayungan, Ngawen, Klaten, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, sebagai pembeli
Dengan ini menerangkan bahwa kedua
belah pihak telah sepakat mengadakan jual-beli tanah dan bangunan sebagai
berikut.
Pasal
1
Pihak pertama pada
tanggal 23 Oktober 2006 telah menjual kepada pihak kedua berupa tanah berikut
bangunan yang terletak di atasnya. Tanah tersebut beralamat Jalan Pegangsaan
Timur No. 14.
Luas keseluruhan :
700 m2
Nomor sertifikat tanah :
666-001789-009
Luas bangunan :
500 m2
Batas sebelah utara :
Jalan Pegangsaan Timur
Batas sebelah timur :
Rumah Bapak Joko
Batas sebelah selatan :
Sungai
Batas sebelah barat :
Rumah Bapak Narto
Pasal
2
Pihak pertama
memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya
yang dijualnya adalah:
1. Milik
sah pribadi
2. Tidak
ada pihak lain yang memilikinya
3. Hak
kepemilikan tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada pihak lain.
Pasal 3
Jaminan
pihak pertama sebagaimana tertulis dalam pasal 2 tersebut dikuatkan oleh 2
orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi. Saksi
tersebut adalah :
1. Nama : Ir. Soekarno,
SH.
Pekerjaan : Hakim
Alamat : Ketandan, Klaten
Utara, Klaten
Hubungan kekeluargaan : Sanak saudara
2. Nama : Drs. Muh.
Hatta, SE.
Pekerjaan : Dosen
Alamat : Ketandan, Klaten
Utara, Klaten
Hubungan kekeluargaan : Sanak saudara
Pasal 4
Jual-beli
tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut dilakukan dan diterima
dengan harga Rp750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 5
Untuk
pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut, pihak pertama menetapkan cara pembayaran dengan
syarat dan ketentuan yang juga telah di sepakati pihak kedua, yaitu secara tunai.
Pasal 6
Surat
perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani
dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing
dipegang oleh pihak pertama dan pihak kedua.
Dibuat
di Klaten
tanggal 1
November 2006
Pihak Kedua Pihak Petama
Prof. DR. Wildan Priya Wicaksana, SE. Prof. DR. Farid Imanianto, SH.
Mengetahui
Notaris
Tanah,
Dra.
Miftah Yolanda, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar